Makna Syahadah secara bahasa :
شَهِدَ – يَشْهَدُ – شَهْدًا وَ شَهَادَةً
Bersaksi, melihat, mengakui, memperhatikan, bersumpah, berjanji, menyatakan
a. Makna Syahadat Tauhid : “أشْهَدُ أنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ“
- أشْهَدُ فِعْلٌ مُضَارِعٌ مَرْفُوْعٌ يَدُلُّ عَلَى عَمَلٍ فِى الْحَالِ وَالإِْسْتِقْبَالِ ( لِلإِْسْتِمْرَارِ )
- أنْ حَرْفُ نَصْبٍ وَ مَصْدَرِيَةٍ لِلْحَالِ.
- لاَ حَرْفُ نَفْيٍ.
- إِلَهَ إسْمُ لاَ مَنْصُوْبٌ مَنْفِيٌّ بِلاَ.
- إِلاَّ حَرْفُ الإِْسْتِثْنَاءِ ( لِلإِْثْبَاتِ ).
- الله لَفْظُ الْجَلاَلَةِ مَثْبُوْتٌ بِإِلاَّ.
Maka arti syahadat Tauhid ini adalah : “ Aku senantiasa bersaksi, menyatakan, mengakui, bersumpah bahwa tidak ada “ilah” yang berhak di sembah selain Allah.”
b. Makna Syahadat Rosul : أشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Berarti : “ Aku senantiasa bersaksi, menyatakan, mengakui, bersumpah bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah.”
Haqiqat makna Syahadah
Syahadah dalam makna haqiqi adalah kecenderungan, kecintaan dan keridho’an kepada :
Allah sebagai Robb. (الله رَبًّا ). Q.S. 6/162-164.
Islam sebagai Diin. (إسْلاَمَ دِيْنًا ). Q.S. 5/3.
Muhammad sebagi Nabi dan Rosul / Uswatun hasanah. ( مُحَمَّدٌ نَبِيًّا وَ رَسُوْلاً ). Q.S. 33/21.
Syahadat dalam makna “ Taklifi ”
Adalah : Awal mula seseorang di bebani tanggung jawab untuk melaksanakan hukum-hukum Allah ( Mukallaf )
Makna “Sababi”.
Adalah : Syahadah menjadi bukti seseorang menerima da’wah Islam
Istilah di dalam Al-Qur’an
- Q.S. 59/22 : Nyata >< Gho’ib.
- Q.S. 2/185 : Hadir, menyertai. Q.S. 74/13.
- Q.S. 24/6 : Sumpah.
- Q.S. 24/2, 70/33 :
Makna kalimat tauhid “لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ“
- Tidak ada yang berhak di sembah, di ibadahi, dihambakan dengan sebenar-benarnya kecuali Allah. QS. 51/56, 98/5.
- Tidak ada yang ta’ati kecuali kepada Allah SWT. QS. 4/59, 64
- Tidak ada yang di cintai kecuali Allah. QS. 2/165
- Tidak ada yang memberikan ketenangan kecuali Allah. QS. 13/28.
- Tidak ada pemimpin, penolong, kecuali Allah. QS. 5/57.
- Tidak ada hukum kecuali hukum Allah SWT. QS. 5/44-45, 47 & 50.
- Tidak ada Raja kecuali Allah SWT. QS. 114/2, 1/4
Rukun Syahadat
- An-Nafyu (النَّفْيُ ) : Penafian atau peniadaan yang terletak pada kalimat “لاَ إِلَهَ “ yaitu meniadakan segala ilah, pengabdian, penghambaan, perbudakan dll.
- Al-Itsbat (الإِْثْبَاتِ ) : Penetapan / pengkuhan yang terletak pada kalimat “ إِلاَّ اللهَ “ yaitu mengukuhkan dan menetapkan bahwa Allah saja yang di ibadahi, di sembah dan di abdikan
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar