INFAQ
Pengertian secara Lughowy :
- membuat habis نَفَقَ – يُنْفقُ – نَفْقًا
- membelanjakan اَنْفَقَ – يُنْفِقُ – اِنْفَاقًا
Jenis Infak :
- Infaq Fid-Dien
Adalah pengeluaran harta secara terus-menerus / kontinyu setiap kita mendapatkan rizqi dari Allah, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan darurat perang.
Ketentuannya : Minimal 2½ % dari total rizqi
Perintah Allah dalam Al-Qur”an
Qs. 2:254, Qs. 2: 267, Qs. 14:31, Qs. 57:7, Qs. 13:22
- Infaq Fie Sabilillah
Adalah pengeluaran harta secara insidentil / temporer / sewaktu-waktu dalam keadaan darurat / kebutuhan yang sangat mendesak dengan perintah dari Ulil Amri. ketentuan : Besarnya tidak terbatas, menurut ketentuan Ulil Amri dan kemampuan masing-masing.
- Perintah Allah dalam Al-Qur’an:Qs. 2:195, Qs.2:261, Qs. 2:265, Qs.9:41
- Beberapa yang berkaitan dalam hal Infaq :
- Ancaman Allah bagi yang tidak mau berinfaq Qs.9:34, Qs. 3:180,
- Kewajiban berinfaq selalu direlevansikan dengan sholat QS. 2:3, Qs. 8:3, Qs. 42:38,
- Kesempurnaan dalam berbakti Qs. 3:92
- Perbedaan nilai Infaq sebelum dan sesudah futuh Qs. 57:10,
- Mendapat Do'a Rasul dan dimasukkan ke Surga Qs. 9:99
Wallahu A'lam
Izin copy ustad
BalasHapus